Merupakan transaksi pinjam meminjam dana antara bank dengan bank lain sebagai sarana bank untuk mememuhi kebutuhan likuiditas maupun memanfaatkan idle money jangka pendek. serta untuk tujuan tradeing guna mendapatkan penghasilan yang optimal.
2. Jual Beli Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Merupakan surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka 9 (sembilan) bulan. Perdagangan SBI di pasar uang dapat dilakukan melalui :
Pasar Primer yaitu dengan pembelian langsung melalui system lelang oleh bank ke BI
Pasar Sekunder yaitu jual beli nyang terjadi antara pelaku pasar uang misalnya bank komersil, lembaga keuangan non Bank, Perusahaan dan lainnya.
3. Deposit Facility
Instrumen BI untuk menyerap likuiditas di pasar uang dengan menggunakan mekanisme lelang (fixed rate) berjangka waktu O/N (Over Night)
4. Term Deposit
Instrumen BI untuk menambah likuiditas di pasar uang dengan menggunakan mekanisme lelang berjangka waktu 2-30 hari
5. Reverse Repo
Merupakan transaksi pembelian bersyarat oleh Bank dengan kewajiban penjualan kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dengan underlying Sun atau SBI melalui BI ataupun Bank Counterparty yang telah melakukan MRA dengan Bank Sumsel Babel