Giro adalah simpanan dari Pihak Ketiga pada Bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan mempergunakan Cek/Bilyet Giro (BG), Surat Perintah Pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Jenis Rekening
Dalam pelakanaannya Giro ditatausahakan oleh Bank dalam suatu Rekening yang lazim disebut Rekening Koran (RK) sbb :
Syarat - syarat Pembukaan Rekening Giro Perusahaan
Keunggulan