Kenali Produk

Nama Penerbit

Fitur Utama/Fasilitas

Manfaat

Risiko

  1. Apabila selama 3 (tiga) bulan berturut-turut nasabah memiliki Total Financial wealth bersaldo rata-rata harian dibawah Rp500.000.000,00 (ekuivalen)
  2. Selama 3 (tiga) bulan berturut-turut memiliki posisi akhir bulan di bawah Rp500.000.000,00 (ekuivalen)                                                                                                                                                                                  
  1. Dikenakan biaya penalty per bulan, dimulai pada akhir bulan pertama sejak nasabah dikategorikan drop fund s.d maksimal 6 bulan, yang di debet dari rekening Tabungan atau Rekening Giro Nasabah.
  2. Selama dikenakan biaya administrasi tersebut, Nasabah BSB Prioritas berhak mendapatkan benefit yang ada.
  3. Setelah 6 (enam) bulan sejak dikategorikan sebagai nasabah drop fund, maka nasabah akan menjadi nasabah reguler dan semua benefit yang diperoleh sebagai nasabah BSB Prioritas akan dihentikan.   

Syarat

  1. Nasabah penyimpan perorangan, tidak termasuk badan hukum dan badan usaha
  2. Memiliki dana dengan nilai nominal minimum sejumlah Rp500.000.000,00 dan/atau secara akumulatif dengan nilai ekuivalennya, yang ditempatkan pada Bank melalui produk perbankan baik konvensional maupun syariah, dan telah mengendap di Bank minimum 1 (satu) bulan.
  3. Mengajukan permohonan untuk menjadi nasabah Prioritas dengan mengisi form yang telah disiapkan oleh petugas bank.
  4. Memenuhi kriteria lainnya yang ditentukan oleh bank sesuai dengan Peraturan BI dan OJK tentang APU dan PPT. 
  5. Keanggotaan nasabah BSB Prioritas berlaku sejak permohonan disetujui oleh bank dan diberikan kartu identitas nasabah BSB Prioritas.

Biaya

Informasi Tambahan

  1. Suku Bunga sesuai dengan penempatan dana pada rekening Tabungan/Giro/Deposito.
  2. Attention Cost yang besarnya sesuai dengan saldo simpanan nasabah.


Keuntungan


FAQ

Saat ini yang bisa menjadi nasabah BSB Prioritas adalah nasabah penyimpan perorangan, tidak termasuk badan hukum dan badan usaha.

Nasabah harus nemiliki dana minimum sebesar Rp500.000.000,00 (ekuivalen) dan telah mengendap di Bank minimum 1 (satu) bulan.

Nasabah akan mendapatkan layanan dan fasilitas khusus seperti Layanan Perbankan Eksklusif, Airport Executive Lounge, Layanan Bebas Antri, Pick Up Service, Diskon belanja di merchant yang bekerjasama dengan Bank, dan masih banyak lagi keuntungan lainnya.

Internet Banking Personal Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Internet Banking Corporate  Pengaduan Online Pengaduan Online Hubungi Kami Hubungi Kami